Rabu, 16 Januari 2019

Termasuk akhak yang mulia menutup aib saudaranya


Menutup keterbatasan, kekurangan dan aib kaum muslimin, serta tidak menyiarkannya kecuali keadaan darurat, adalah akhlak yang sangat mulia.


Aurat ada dua jenis; Aurat hissiyah dan Aurat maknawiyah.

Aurat hissîyah : apa-apa yang diharamkan untuk dilihat seperti Qubul dan Dubur, dan yang semisal dengan itu dari apa-apa saja yang sudah dikenal dalam ilmu fiqih.

Adapun Aurat maknawîyah : Seperti aib, buruknya akhlak atau perbuatan.

Tidak diragukan lagi bahwa manusia sebagaimana mereka disifati oleh Allah ta'ala yaitu dalam firman-Nya ;

{إِنَّا عَرَضْنَا الأمَانَةَ عَلَى السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الإنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولا (72)

_"Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. *Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh"*_( QS. Al ahzâb : 72  )

Maka manusia, dari tabiatnya di sifati dengan dua sifat ini yaitu; *Dholim dan Bodoh.*

Kadang ia melakukan kesalahan secara sengaja maka iapun menjadi dholim, dan kadang melakukan kesalahan karena dari kebodohannya, maka iapun menjadi amat bodoh, inilah keadaan manusia, kecuali siapa yang di lindungi oleh Allah 'Azza wa Jalla dan diberi taufiq kepada ilmu dan berlaku adil, maka iapun berjalan di atas ilmu dan kebenaran serta menunjuki kepada kebenaran tersebut !

Maka apabila seorang manusia dari tabiatnya penuh keterbatasan, kekurangan, dan aib. wajib atas seorang muslim terhadap saudaranya untuk menutup auratnya dan tidak menyiarkannya, kecuali jika keadaan darurat.

Apabila keadaan darurat maka tidak mengapa untuk diberitakan, namun jika tidak maka yang afdhal dan yang lebih utama di tutup auratnya, karena ia seorang manusia biasa, ia salah barangkali karena niatnya yang jelek, atau kerena perkaranya rancu, sehingga ia tidak bisa membedakan syubhat atau tidak, lalu iapun mengatakan kebathilan atau melakukannya, maka seorang mu'min di perintahkan untuk menutup aurat saudaranya.

Terdapat peringatan dari Allah subhanahu wata'ala kepada orang-orang yang suka agar perbuatan keji tersiar di tengah-tengah kaum muslimin. Allah ta'ala berfirman :

{إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (19) }

_"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui"_.( QS. An nuur : 19 )

Perhatikan ayat yang mulia ini !, Allah peringatkan kepada mereka yang ingin, atau suka tersebarnya berita tersebut dengan adzab yang amat pedih, lalu bagaimana lagi adzab terhadap mereka yang melakukan perbuatan keji tersebut !

Termasuk mereka yang diperingatkan oleh Allah; mereka yang mengeluarkan, menyebarkan majalah-majalah porno atau yang semisal dengannya, maka orang-orang semacam ini tidak diragukan lagi, suka tersebarnya perbuatan keji di tengah-tengah kaum muslimin, mereka ingin memfitnah orang-orang mu'min dalam agamanya. Melemahkan iman mereka dengan cara yang seperti ini.

Juga masuk di dalamnya orang yang suka tersiarnya perbuatan keji kepada orang-orang tertentu saja. Tidak kepada masyarakat secara umum.

Maka seorang muslim diperintahkan untuk menutup aib saudaranya, tidak menyebarkannya, terlebih terhadap saudaranya yang istiqomah, yang jarang terjatuh pada kejelekan, permusuhan terhadap orang lain, maka orang yang seperti ini wajib bagi kita menutup aibnya, dan menasehatinya dengan hikmah bahwa ia berada di atas kesalahan, maka ini akhlak yang terpuji.

Adapun terhadap orang yang meremehkan perkara kejelekan, melampaui batas, kasar lagi kaku terhdap hamba-hamba Allah, maka aibnya jangan ditutup, bahkan di syareatkan untuk menjelaskan kejahatanya kepada pemerintah agar diselesaikan oleh mereka.

Maka menutupi aib, mengikuti kemaslahatan, jika ada kemaslahatan maka yang afdhal di tutup, dan jika ada maslahat ketika di singkap kelakuannya maka di singkap. Dan jika kita ragu antara keduanya maka menutupnya lebih afdhal.

Terdapat keutaman yang besar bagi siapa saja menutup aib saudaranya, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda :

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال: لا يستر عبدٌ عبدًا في الدنيا إلا ستره الله يوم القيامة، رواه مسلم،

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda : "Tidaklah seorang hamba menutup aib saudaranya di dunia kecuali Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat."HR. Muslim

Walhamdulillahrobbil'alamin
Wallahu ta'ala a'lam bish showab

Desa Telangkah
Kamis 17 Januari 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar