Senin, 10 Juni 2019

Ringkasan hukum ibadah qurban


عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ الْعِيدِ ، فَبَدَأَ بِالصَّلاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ , بِلا أَذَانٍ وَلا إقَامَةٍ ، ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلالٍ , فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ تَعَالَى , وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ , وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ , ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ , وَقَالَ : يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ , تَصَدَّقْنَ ، فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُ حَطَبِ جَهَنَّمَ , فَقَامَتْ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ , سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ ، فَقَالَتْ : لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ فَقَالَ : لأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ , وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ . قَالَ : فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ ، يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلالٍ مِنْ أَقْرَاطِهِنَّ وَخَوَاتِيمِهِنَّ .

Faidah dari hadits di atas menjelaskan isi khathbah 'ied, yaitu :


Di syareatkan mengajarkan, dan mengingatkan manusia dari penyelisihan terhadap syareat, mengajarkan manusia hukum-hukum ibadah qurban secara khusus dan hukum-hukum agama secara umum.

• Mengingatkan manusia untuk bertaqwa kepada Allah
• Mengingatkan untuk taat kepada Allah
• Nasehat kepada manusia
• Peringatan kepada manusia
• Neraka, dan keadaan penduduknya yang paling banyak dari kalangan wanita
• Kufur nikmat sebab masuk neraka
• Shadaqah sebab selamat dari adzab
• Kewajiban istri taat dan berterima kasih kepada suami.

Berkata al Khiraqy :Jika 'iedul fithri motivasi mereka untuk shadaqah, dan menjelaskan kepada mereka apa yang di keluarkan dari shadaqah. dan jika iedul adha dorong mereka untuk berqurban, dan jelaskan untuk mereka apa-apa yang di qurbankan.

Berkata ash Shan'ãny terkait isi khathbah dalam 'ied :
Isi khatbah seperti khathbah jum'at; perintah dan nasehat.

dan berkata asy Syaukâny :
Nasehati manusia dan mewasiatkan mereka, di sukai  nasehat dan tausiyah dalam khathbah 'ied.

-----------<☆☆☆>---------
الحمد لله الملك الجبار، الواحد القهار، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، رب السموات اﻷرض، ومابينهما العزيز الغفار.
وأشهد أن محمدا عبده ورسوله المصطفى المختار. صلى الله عليه وعلى آله وصحبه اﻷطهار واﻷخيار.

RINGKASAN HUKUM IBADAH QURBAN

Kaum Muslimin rahimaniyallahu wa iyyakum, hari ini kita berada di hari yang agung, hari raya 'iedul adha, hari yang padanya di syariatkan menyembelih hewan kurban, pada hari ini kaum muslimin menunaikan rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya, dari keselamatan umur, akal dan agama, pada hari ini kaum muslimin meneladani bapaknya para Nabi yaitu Nabi Ibrohim 'alaihis salam ketika beliau hendak menyembelih anaknya atas petunjuk dari Allah melalui mimpi untuk mendekatkan dirinya kepada Allah, dan sebagai bentuk ketaatan dan keridhaan beliau terhadap perintah Allah. Namun....Allah subhanahu wata'ala menggantinya dengan seekor kibas, maka ibadah ini merupakan sisa sunnah dari Nabi Kita Ibrohim 'alaihis salam, dan di perbaharui oleh Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

Qurban/Udhhiyah Dalam istilah syareat :

Meyembelih hewan ternak pada hari raya 'iedul adha dan hari-hari tasyrik, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ta'ala.

Dalil disyareatkannya ibadah kurban :
al-Qur'an, hadits dan Ijma' [ Kesepakatan ] kaum muslimin.

Adapun dalil dari al-Qur'an, Allah subhanahu wata'ala berfirman :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah". (Al-Kausar: 2)

Adapun dalil dari hadits, di antaranya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, dari hadits Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu, beliau berkata :

ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا

“Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut”

Dan Kaum muslimin telah sepakat akan disyareatkannya ibadah kurban.


Hukum berqurban :

Para ulama berbeda pandangan dalam hukum berqurban.
Berkata al Khiraqy : hukumnya sunnah, tidak disukai meninggalkan ibadah ini bagi yang memiliki kemampuan.
Berkata ibnu Qudâmah : kebanyakan ahlul ilmi berpendapat hukumnya sunnah yang sangat di tekankan [ sunnah muakkadah ] tidak wajib.
Di riwayatkan hal tersebut dari kalangan sahabat, Abu Bakr, 'Umar, Bilâl, Abu Mas'ûd al Badry radhiallahu 'anhum.

Dan berkata Robî'ah, Mâlik, ats Tsaury, al 'Auzâi, al Laits, dan Abu Hanîfah hukumnya wajib. Berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ ، وَلَمْ يُضَحِّ ، فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلانَا . اهـ
Barang siapa yang punya keluasan, dan tidak menyembelih, maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami.

Sedangkan Robî'ah, Al auzâ'i, Abu Hanîfah, Laits, dan sebagian pengikut malikiyah, berpendapat hukumnya wajib bagi yang memiliki kemampuan.

Adapun hikmah di syareatkannya ibadah kurban, adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata'ala dengan dengan mengalirkan darah hewan kurban. Karena ibadah ini adalah ketaatan yang paling utama dan paling mulia.

Keutamaan  berkorban :

• Terkadang Allah subhanahu wata'ala menggandengkan ibadah kurban ini dengan sholat dalam banyak ayat, di antaranya Allah ta'ala berfirman :

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah, "Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah. Tuhan semesta alam." (Al-An'am: 162}

Juga dalam firman-Nya :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah". (Al-Kausar: 2)

• Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadits di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (Dla’if Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga dengan hewan qurban, atau bahkan lebih utama dari pada sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Bukan semata-mata nilai binatangnya. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)


Jenis hewan qurban, Kambing, unta dan sapi

Ada banyak riwayat menyebutkan jenis hewan qurban yang diqurbankan, diantaranya hadits dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, beliau berkata :

ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا

“Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut”.

Maka yang paling afdhal hewan qurban adalah dari jenis yang dijelaskan dari hadits diatas, yaitu kambing atau domba berwarna putih campur hitam disekitar kedua mata dankakinya, dan bertanduk sebagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan jenis dan sifat hewan tersebut.

Adapun untuk Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang.

Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Apa hewan qurban yang paling afdhal secara jenis atau sifatnya ?

Hewan qurban yang paling afdhal secara jenis adalah : Unta, Sapi, kemudian kambing. dan  yang paling afdhal dari sisi sifatnya ; yang paling gemuk, banyak dagingnya, sempurna keadaannya dan yang paling bagus ketika dilihat.

berdasarkan beberapa riwayat, diantaranya hadits riwayat Abu Rôfi', dengan sanad yang hasan.

bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila berqurban beliau membeli kambing kibas yang gemuk. HR. Ahmad dan selainnya

Dan dikeluarkan oleh al Bukhari dari hadits Abu Umâmah bin Sahl, beliau berkata :
Dahulu kami menggemukkan hewan qurban di madinah, dan demikian juga kaum muslimin menggemukkannya.


Tempat penyembelihan

Adapun tempat penyembelihan yang paling utama dan sunnahnya adalah di tempat dilaksanakannya sholat, berkata al Imam al Bukhari rahimahullahu ta'ala dalam shahih beliau :
بَابُ النَّحْرِ وَالذَّبْحِ يَوْمَ النَّحْرِ بِالْمُصَلَّى

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ: حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، قَالَ: حَدَّثَنِي كَثِيرُ بْنُ فَرْقَدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ « أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ، أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى » .

Bab : an Nahr wa dzabh yauman nahr bil mushallâ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yûsuf, telah menceritakan kepada kami al Laits, telah menceritakan kepada kami Katsîr bin Farqad, dari Nâfi', dari Ibnu 'Umar 《 Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menusuk atau menyembelih [ hewan qurban ] di mushallâ.

Maka secara dhahir dari hadits ini, imam menyembelih di tempat pelaksanaan sholat, adapun selainnya bisa menyembelih di mana ia kehendaki.

Kapan waktu mulai pelaksanaan penyembelihan hewan ? Dan kapan waktu berakhirnya ?

Adapun waktu mulai penyembelihan setelah sholat 'ied, sebagaimana datang riwayat dari hadits Jundab bin Sufyân al Bajaly dalam shahih bukhari dan muslim.

عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ »

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.

Adapun batas waktu akhirnya, yaitu di akhir hari tasyriq, sebagaimana datang dalam hadits Jubair bin Muth'im dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau berkata :

كل أيام التشريك ذبح

Seluruh hari-hari tasyriq hari penyembelihan. HR. Ahmad dan selainnya, dengan sanad yang shahih

Hukum membaca basmalah ketika menyembelih

Jumhûr berpendapat hukumnya sunnah, sebagaimana dinukilkan oleh ibnu Mulaqqin.

Dalil jumhûr hadits 'Âisyah radhiallahu 'anha riwayat bukhari ;

حيث قالت : يا رسول الله إن قوما يأتوننا باللحم لا ندري أذكروا اسم الله عليه أم لا . فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : سَمُّوا الله عليه وكُلوه . رواه البخاري .

Hanya saja jumhûr ahlul ilmi membedakan antara orang yang lupa mengucapkan basmalah dan orang yang meninggalkannya secara sengaja; mereka berkata : jika tidak mengucapkan karena lupa, maka tidak memudharatkan, namun jika ia meninggalkannya dengan sengaja maka tidak halal.

Berkata al Bukhâri : Bab

بَاب التَّسْمِيَة عَلَى الذَّبِيحَة وَمَنْ تَرَكَ مُتَعَمِّدًا

Berkata Ibnu'Abbâs : barangsiapa yang lupa maka tidak mengapa, Allah ta'alâ berfirman :

( وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرْ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ) ، وَالنَّاسِي لا يُسَمَّى فَاسِقًا . اهـ .
Orang yang lupa tidak bisa dinamakan dengan orang fasiq. -selesai-

Apa bacaan ketika menyembelih ?

Adapun bacaan ketika hendak menyembelih, di terangkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah menyembelih dengan mengucapkan :

بسم الله ولله أكبر، اللهم منك ولك، عني. أو عن فلان.

اللهم تقبل مني ( إن كانت له ) أو من فلان ( إن كانت لغيره )

Bismillahi wallahu akbar, Allahumma minka wa laka, 'anny ( jika untuknya ) 'an fulân ( jika untuk selainnya )

atau :

اللهم تقبل مني،( إن كانت له )  أو من فلان ( إن كانت لغيره )

Allahumma taqabbal minny ( jika untuknya )  min fulân ( jika untuk selainnya )

Adab-adab menyembelih

Diantara adab-adab penyembelihan :

☆ Makruh hukumnya menyembelih dengan alat yang tumpul, sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

عن أبي يعلى شداد بن أوسٍ رضي الله عنه، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((إن الله كتب الإحسان على كل شيءٍ، فإذا قتلتم فأحسنوا القِتْلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذِّبْحة، ولْيُحِدَّ أحدُكم شفرته، ولْيُرِحْ ذبيحته))؛ رواه مسلم.

 Dari Abu Ya'la Syaddâd bin Aus radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda :

Sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu, apabila kalian membunuh maka berbuat baiklah pada pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih maka berbuat baiklah dalam sembelihan, dan hendaknya seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan binatang sembelihannya. HR. Muslim

☆ Makruh hukumnya mengasah pisau di depan binatang yang hendak di sembelih, sebab Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar mengasah pisau dan menyembelih di belakang binatang lainnya.

☆ Makruh hukumnya menghadapkan binatang ke selain arah kiblat.

☆ Makruh hukumnya mematahkan leher atau mengulitinya sebelum ia benar-benar mati.


Disunnahkan menusuk unta dalam keadaan berdiri dengan tangan kiri yang di tekuk dan diikat. adapun sapi dan kambing maka disembelih dalam keadaan terbaring pada sisi kirinya.


Apa yang dilakukan si pengurban terhadap hewan qurbannya ?

Adapun yang dilakukan adalah, menshadaqahkan, memakannya dan menyimpannya, berdasarkan hadits Ãisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata :

كلوا وادخروا وتصدقوا

Makanlah, simpan dan shadaqahkan. HR. Malik,[ 2/ 484 ]  Ahmad, [ 6/ 127, 187 ]  Bukhari, [ 5423 dan 5570 ] dan Muslim [ 1971 ]

Hewan yang makruh [ tidak di sukai ] untuk qurban, di antaranya ;

• Hewan yang patah tanduknya separoh atau lebih

• Hewan yang rusak telinganya yang nampak dari depan

• Hewan yang rusak telinganya yang nampak dari belakang

• Hewan yang sebagian hilang anggota badannya, telinga atau selainnya

• Hewan yang rusak atau hilang tanduknya

• Hewan yang rusak matanya karena kabur penglihatan atau buta sebelah

• Hewan yang lemah, yang sering ketinggalan dari sekawananya ketika berjalan.

Ketentuan bagi si pengurban

Tidak boleh baginya mengambil dan memotong rambut, dan memotong kukunya setelah masuk sepuluh hari pertama di bulan dzulhijjah sampai menyembelih hewan qurban.
berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiallahu 'anha, riwayat Muslim dan selainnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ;
Apabila kalian telah melihat hilal bulan dzulhijjah, dan kalian hendak menyembelih hewan qurban, maka hendaknya ia menahan tidak mengambil rambut dan memotong kukunya.
dan di dalam lafadz bagi imam muslim dan selainnya ; siapa yang punya hewan sembelihan dan hendak menyembelihnya, lalu nampak hilal dzulhijjah, maka hendaknya ia tidak mengambil dari rambutnya dan memotong kukunya sampai ia menyembelih. HR. Muslim dan selainnya.


__________________
Muhammad Rifqi

Selasa 7 Syawwal 1440/ 11 Juni 2019
Desa Telangkah

__________
Referensi :

1. Al Qur'an al Karîm
2. Taisîsul 'allâm syarah 'Umdatul ahkâm. 'Abdullah bin 'Abdurrahmân ãlu bassâm
3. Ad Darariyul mudhiyyah syarah ad Durarul bahiyyah. al Imâm al 'allâmah al Faqîh Muhammad bin Aly asy Syaukâni
4. Al Mulakhkhash al fiqhi. Syekh Shôleh bin Fauzân bin 'Abdullah al Fauzân
5. https://muslim.or.id/1593-panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html.
6. https://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/143.htm, dll



Daftar Isi

1. Pendahuluan
2. Penertian Udhiyyah
3. Dalil di syareatkannya ibadah qurban
4. Hukum Ibadah Qurban
5. Keutamaan Berqurban
6. Jenis hewan qurban, Unta, Sapi dan Kambing
7. Hewan Qurban yang paling afdhal dari jenis dan sifat
8. Tempat Penyembelihan
9. Waktu mulai penyembelihan dan akhir waktu penyembelihan
10. Hukum membaca basmalah
11. Bacaan ketika menyembelih
12. Adab-adab penyembelihan
13. Apa yang dilakukan si pengurban terhadap hewan qurbannya ?
14. Hewan yang makruh [ tidak di sukai ] untuk qurban, di antaranya
15. Ketentuan bagi si pengurban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar