Minggu, 30 Juni 2019

Mendahulukan siapa ?


Kamu dan temanmu
Jika ada kebaikkan di hadapan kalian berdua, dan kalian berdua sama-sama
mampu dan bisa meraihnya, lalu terkadang pada sebagian kita muncul perasaan untuk mengalah dan mengutamakan teman untuk meraihnya. nah, permasalahan seperti ini ada rincian dan aturannya. tidak pada setiap kebaikkan kita lebih mengutamakan orang lain saja yang mendapatkannya.


الإيثار

Îtsâr : Yaitu seseorang *mengutamakan orang lain dari pada dirinya sendiri,* ini suatu perkara yang afdhal, akan tetapi perlu diketahui bahwa al itsar terbagi menjadi 3 jenis :


الإيثار

Îtsâr yang dilarang : yaitu seseorang mendahulukan orang lain dari pada dirinya sendiri dalam perkara yang wajib atas dirinya secara syareat, maka jenis yang seperti ini tidak boleh, misal
Kamu memiliki air yg hanya cukup buat kamu berwudhu, sementara engkau belum berwudhu, disana ada teman kamu yang juga belum berwudhu, sementara air tadi milik kamu, keadaan yang seperti ini ada dua pilihan, yaitu engkau beri air tersebut kepada temanmu sementara engkau akan bertayammum, atau engkau berwudhu namun temanmu bertayammum, maka pada keadaan yang seperti ini tidak boleh engkau mendahulukn temanmu sementara engkau bertayammum padahal air milikmu.
Maka itsar dalam perkara yang wajib secara syareat hukumnya haram, karena mengharuskn gugurnya kewajiban atas dirimu.

الإيثار

Îtsâr yang makruh atau mubah, yakni itsar dalam perkara-perkara yang mustahabbah, dimakruhkn oleh sebagian ahlul ‘ilmi dan sebagiannya memubahkan, akan tetapi meninggalkannya lebih utama kecuali jika ada kemashlahatan, misal : Engkau mendahulukan orang lain pada shaf pertama yang engkau berada padanya, dalam sholat, seperti seseorang masuk lalu berdiri ditempatmu lalu engkau mendahulukannya, maka keadaan yang seperti ini dimakruhkan oleh ahlul ‘ilmi, mereka mengatakan : sesungguhnya orang yg seperti ini menunjukkan benci dari kebaikan, sementara benci dari kebaikan adalah makruh, bagaimana bisa engkau mendahulukan orang lain pada tempat yang afdhal padahal kamu lebih berhak darinya !

Berkata sebagian ‘Ulama’ : meninggalkannya lebih baik kecuali jika ada kemaslahatan, seperti : sebagaimana jika engkau takut akan menyakiti terhadap hati ayahmu, lalu engkau mendahulukannya pada tempat yang afdhal, maka ini tidak mengapa.

الإيثار

Îtsâr yang mubah, yaitu seprti engkau mendahulukan orang lain terhadap dirimu dalam perkara yang bukan ta’abbudiyah, seperti : Bersamamu makanan sedang engkau dalam keadaan lapar, sementara temanmu juga lapar sepertimu, maka pada keadaan yang seperti ini apabila engkau mendahulukan temanmu itu, maka perbuatanmu ini termasuk perkara yang terpuji, Allah Azza wa Jalla berfirman dalam mensifati kaum Anshar :

"Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum [ kedatangan ] mereka [ Muhajirin ], mereka [Anshor] 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka [ Muhajirin ]. Dan mereka [ Anshor ] tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka [Muhajirin]; dan mereka mengutamakan [orang-orang Muhajirin], atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung".QS al Hasyar : 9

Sisi itsar mereka kaum Anshar dari pada diri mereka sendiri, yaitu tatkala Muhajirin datang dikota madinah maka para Ansharpun menyambut mereka dengan penuh ikram dan ihtiram serta itsar dengan harta mereka.
Sampai – sampai sebagian mereka kaum Anshar berkata kpd saudarnya dari kalangan Muhajirin : jika engkau hendak untuk aku melepaskan salah satu dari istriku untukmu aku akan lakukan….Subhanallah….yakni menthalaknya dan menjadikan istri untuk Muhajir, tentunya setelah berlalu ‘iddahnya. Ini Menunjukkan betapa besarnya itsar mereka terhadap saudara mereka dari kalangan Muhajirin.
Allahu akbar !

Wallahu ta’ala a’lam bish showab
Muhammad Rifqy bin Junaidy al Kalimantany

Tidak ada komentar:

Posting Komentar